JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaporkan pemberian sepeda lipat. Di mana, sepeda lipat itu diberikan kepada Presiden Jokowi oleh dua anak bangsa dalam menyambut hari Sumpah Pemuda.
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Ipi menjelaskan, melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.
"Dan, kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi.
Baca Juga: Saat Jokowi 'Gowes' Keliling Kebun Raya Bogor Pakai Sepeda Soekarno-Hatta
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Berdasarkan catatan KPK, pak Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi. Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," ungkapnya.