Polisi Buru Penghasut Demo Rusuh UU Ciptaker

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 15:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (Foto: iNews)
Share :

Baca Juga:  Soal UU Cipta Kerja, Moeldoko : Presiden Jokowi Ambil Keputusan Tak Populis

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, terlepas dari apakah seseorang tahu atau tidaknya konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah melanggar itu, tak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum.

"Ketidaktahuan seseorang tidak meniadakan pidana. Kedua, ada asas hukum yang disebut fiksi hukum, yang artinya setelah UU itu diresmikan dan dicatat dalam lembar negara maka masyarakat di anggap tahu," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya