KUDUS – Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pembunuh seorang wanita berinisial L (38) di kamar 105 Hotel Mahkota dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa satu unit motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor, telepon seluler dan pakaian pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu unit motor Honda Vario, telepon seluler, pakaian korban, handuk dan sprei.
(Baca juga: Seorang Perempuan Tewas di Hotel Mahkota, Diduga Korban Pembunuhan)
Tersangka berinisial KH alias Lek No (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus. Saat ini dia dijebloskan ke ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP. Tersangka yang ternyata kekasih gelap korban itu, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.