JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu 31 Oktober 2020, dini hari.
Siti Fadilah menghirup udara bebas, setelah menjalani pidana selama empat tahun atas kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lalu, aktivitas apa yang akan dijalani wanita kelahiran Surakarta, 6 November 1949 itu. Kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin mengatakan, pasca-bebas Siti Fadilah akan istirahat sementara, dan akan kembali beraktivitas usai pandemi Covid-19.
"Ibu mau istirahat dulu, nanti setelah itu ibu kembali beraktifitas mengabdikan ilmunya sebagai dosen," kata Cholidin kepada Okezone, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: