Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Prajurit TNI AD oleh Pengendara Moge

Riezky Maulana, Jurnalis
Minggu 01 November 2020 09:28 WIB
Danpuspomad TNI Letjen Dodik Widjanarko. (Foto : Sindo/Eko Purwanto)
Share :

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan dua pengendara moge sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah menunggu hasil pemeriksaan.

"Untuk sementara ini masih dua tersangka yakni MS dan B. Namun kemungkinan masih bisa bertambah menunggu hasil penyelidikan yang berjalan," ujar Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara, Sabtu (31/10/2020).

Dia menuturkan, polisi telah memeriksa enam pengendara moge dan enam orang saksi yang menyaksikan pengeroyokan terkait penyelidikan kasus ini.

Baca Juga : Fakta-Fakta Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Pengendara Moge di Bukittinggi

Sementara dua pelaku yakni MS dan B telah ditahan di Mapolres Bukittinggi. Keduanya dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan fasilitas umum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga : 2 Prajurit TNI Dikeroyok Pengendara Moge, Ini Kata Danpuspomad

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya