"Sampai di sana jamaah juga harus karantina di hotel selama 3 hari, dan tidak boleh keluar hotel. Ibadah umrah dilakukan setelah masa karantina habis," jelas Faried.
Aturan tersebut tentunya bersifat sementara waktu selama pandemi Covid-19. Aturan tersebut akan kembali direvisi apabila pandemi selesai atau jika vaksin Covid-19 dan obatnya telah diterima oleh masyarakat.
"Tentunya ini hanya sementara, kalau keadaan sudah berubah tentunya akan ada revisi dan semua kembali berjalan normal," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)