Disitu disebutkan konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahululan menurut pertimbangan anggota Polri.
"Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan," tutur mantan Kepala Korlantas Polri itu.
Ia melanjutkan, pengendara moge harus mematuhi batas kecepatan dan mempunyai etika saat berkendara. Sehingga jangan merasa sebagai kelompok yang ekslusif.
“Hargai pemakai jalan lain jangan merasa sebagai kelompok yang eksklusif. Tidak menggunakan sirine atau strobo,” beber Pudji.