Pengeroyokan Prajurit TNI, Kompolnas: Pengendara Moge Jangan Merasa Eksklusif!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 02 November 2020 07:30 WIB
Pengendara moge diamankan buntut pengeroyokan prajurit TNI (Foto: Ist/Wahyu Sikumbang)
Share :

JAKARTA - Pengeroyokan terhadap dua prajurit Intel Kodim 0304/Agam dilakukan oleh gerombolan klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter. Setidaknya empat orang sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi klub motor gede (moge) ataupun sejenis saat melakukan touring harus tetap berdispilin berlalu lintas.

“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” kata Pudji dalam keterangannya yang diterima Okezone di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:  4 Pengendara Moge Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI Ditahan di Rutan Polres Bukittinggi

Displin berlalu lintas yang dimaksudnya adalah tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian, menurut Pudji, aksi konvoi moge ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya