Terkait asal jamaah, politikus PAN ini menjelaskan, sumber jamaah umrah bisa dari daftar tunggu yang lama dengan syarat-syarat yang sudah dikeluarkan kerajaan Arab Saudi, atau jamaah baru yang juga syarat-syarat harus dipenuhi dari Kerajaan Saudi. Jadi, tidak mutlak dari daftar tunggu yang ada, karena kalau mutlak dari daftar tunggu bisa jadi calon jamaah umrahnya belum tertarik untuk umrah sekarang, tidak memenuhi dari sisi kesehatan dan sebagainya.
“Karena kekakuan itu jangan sampai harus jamaah tunggu, nggak boleh seperti itu. Dibuka seluas-luasnya, tinggal syaratnya yang diketatkan mengacu ke Saudi Arabia,” tegas Yandri.
Baca Juga : Jamaah Umroh Indonesia Mulai Bertolak ke Saudi
Karena itu, mantan anggota Komisi II DPR ini menegaskan, Komisi VIII DPR selalu mengawasi proses dari pemberangkatan jamaah umrah di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, Keputusan Menteri Agama mengenai tata cara umrah di saat Covid-19 juga selalu dikonsultasikan.
“KMA tentang Tata Cara Beribadah di tengah pandemi terus diforward ke saya kesesuaian yang mengacu ke Kementerian Urusan Umrah dan Haji Saudi, terus dilaporkan ke saya,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)