Polisi Tangkap Bidan yang Membuka Praktik Aborsi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 02 November 2020 18:39 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : Anies Pastikan DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya memasang tarif sebesar Rp2,5 juta bagi pasien yang akan melakukan aborsi kandungannya. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Klinik Sejahtera yang telah berdiri sejak 2006 tersebut. "Kalau terkait sejak kapan membuka jasa aborsi kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman," katanya.

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana."Dengan ancaman pidana diatas lima tahun," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya