BUKITTINGGI - Satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bukittingi, Sumatera Barat atas pengeroyokan kepada anggota TNI yang dilakukan anggota komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter ternyata masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan B awalnya itu mengaku berusia 18 tahun, setelah dikonfirmasi kepada orangtuanya di Bandung ternyata berusia 16 tahun dengan status pelajar.
“Itu sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. Untuk proses penyidikan ini orangtuanya ikut mendampingi B,” katanya, Senin (2/11/2020)
Baca Juga: Pengeroyokan Prajurit TNI, Kompolnas: Pengendara Moge Jangan Merasa Eksklusif!
Selain didampingi orangtua, B juga didampingi oleh Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi dan pengacaranya. “Untuk proses pemeriksaan ini memakai Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, karena kategori B ini masih anak berstatus hukum (ABH),” katanya.