JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah, karena telah mengabaikan 131 rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ketidaknetralan ASN dalam Pilkada serentak 2020.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan bahwa begitu banyak kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi KASN terkait netralitas ASN itu. Untuk itu, Kemendagri dan KASN harus tetap bisa menjaga wibawa institusi.
"Mendagri perlu terus menjaga wibawa institusi baik KASN maupun Mendagri sendiri," kata Mardani saat dihubungi SINDO Media, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah soal Surat Teguran Netralitas ASN di Pilkada
Politikus PKS ini menilai, kepala daerah yang dengan sengaja tidak menjalankan rekomendasi KASN itu, sama dengan melecehkan lembaga negara. "Rekomendasi yang tidak dilaksanakan adalah pelecehan," tukas Mardani.
Karena itu, legislator Dapil DKI Jakarta I ini mendesak agar ASN pelanggar netralitas di Pilkada serentak 2020 ini perlu diumumkan ke publik, begitu juga dengan pasangan calon (paslon) yang didukungnya. Sehingga, mereka bisa mendapatkan sanksi langsung dari masyarakat.
"Perlu diumumkan ke publik dengan jelas dan lugas, siapa dana apa pelanggarannya serta kalau perlu jelaskan mendukung paslon mana. Biar ada sanksi publik," pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Wanti-Wanti Panwas Tak Bertemu Paslon Diam-Diam
(Arief Setyadi )