Bawaslu Ingatkan Pelibatan ASN di Pilkada Bakal Disanksi Pidana

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 17:33 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi. Menyikapi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menegaskan, pelibatan ASN saat Pilkada bisa dipidana.

Baca juga:

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah soal Surat Teguran Netralitas ASN di Pilkada

Tegur 67 Kepala Daerah, Sikap Tegas Kemendagri Penting untuk Jaga Kualitas Demokrasi

Partisipasi Pilkada 2020 Disebut Bakal Turun, Begini Respons KPU

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas.

"Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang," tutur Ratna kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

NTB sebagai salah satu wilayah dengan pelanggaran kaus netralitas ASN tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku telah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.

"Kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya