JAKARTA - Mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta membantu menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa penuntut umum Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Tommy Sumardi Didakwa Bantu Djoko Tjandra Menyuap 2 Jenderal
Andi Irfan Jaya yang juga pengusaha kuliner, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.