Tim Kampanye Trump Ambil Upaya Hukum untuk Perkarakan Hasil Pilpres AS

Agregasi VOA, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 11:05 WIB
Foto: Reuters.
Share :

WASHINGTON DC – Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk terpilih kembali dalam bahaya setelah pertarungan ketat pada Selasa (3/11/2020). Melihat kondisi itu, Trump melancarkan serangan yang dapat menyebabkan pertempuran hukum yang berlarut-larut.

Di Michigan, tim kampanye Trump mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian itu pada Rabu (4/11/2020) sore untuk menghentikan penghitungan suara sampai menerima "akses sepenuhnya" ke lokasi-lokasi penghitungan suara. Michigan adalah salah satu dari tiga negara bagian medan pertempuran wilayah Midwestern yang penting sebagai penentu pemenang pemilu.

BACA JUGA: Tertinggal dari Biden, Trump Marahi Para Gubernur Partai Republik 

Dengan demikian para pendukung Trump berusaha memblokir penghitungan sejumlah besar surat suara yang masuk juga melalui kantor pos di mana jika tanpa bukti, Trump menganggap itu penipuan yang dapat menambah peluang penantang dari Demokrat, Joe Biden untuk memenangkan pemilu.

Biden kini dinyatakan sebagai pemenang di Michigan.

Di Wisconsin, negara bagian lain yang menjadi kunci dalam menentukan pemenang Pilpres AS 2020, tim pemilihan kembali Trump meminta penghitungan ulang suara, dengan alasan penyimpangan di beberapa kabupaten, karena hasil awal telah menempatkan Biden unggul atas Trump dengan sekitar 20.000 suara. Biden kemudian dinyatakan sebagai pemenang di Wisconsin.

BACA JUGA: Trump Ajukan Tuntutan Hukum Hentikan Penghitungan Suara di Georgia

Kedua langkah itu diambil setelah Trump memberi isyarat pada Rabu pagi akan langsung ke Mahkamah Agung untuk menghentikan penghitungan jutaan surat suara yang masuk atau dikirim lewat kantor pos.

Sejumlah pakar hukum menyatakan tidak mungkin Trump dapat langsung mengajukan petisi ke pengadilan tinggi untuk minta bantuan menghentikan penghitungan suara dalam pemilu yang diatur secara hukum. Namun, ancaman itu menunjukkan bahwa kampanye Trump bersiap menuntut secara hukum pasca pemilihan yang berlarut-larut dalam siklus pemilu yang paling berperkara dalam sejarah AS.

Sementara Mahkamah Agung pada akhirnya berpotensi untuk campur tangan dalam penyelesaian sengketa pemilu, seperti yang terjadi pada sengketa pemilu pada 2000 antara George W. Bush dari Partai Republik dan lawan dari Demokrat, Al Gore, ketika kasus itu harus melewati beberapa rintangan hukum. Itu tidak berarti Trump tidak punya bantuan hukum yang memadai ketika berupaya mendapatkan minimal 270 suara elektoral yang diperlukan untuk memenangkan kembali Gedung Putih.

 

Hingga berita ini diturunkan, menurut perhitungan VOA, hasil pemilu di 44 dari 50 negara bagian memberi Trump 213 suara elektoral dan Biden 253. Hasil di negara bagian lainnya masih terlalu dini untuk diputuskan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya