Menurut Moeldoko, UU Ciptaker tidak hanya dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Namun, UU tersebut juga memberi kesempatan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk memulai dan mengembangkan usahanya. “Selain memangkas perizinan, undang-undang ini memberi jaminan atas akses pasar,” tutur Moeldoko.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyampaikan, UMKM bisa jadi sumber baru dan kekuatan utama pendorong perekonomian Indonesia. Sementara Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa menjadi 61% dengan kontribusi ekspor mencapai 18% pada akhir tahun 2020.
Baca Juga : Istana: Tak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Ciptaker
Moeldoko meminta seluruh rakyat Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk perbaikan bangsa. Menurutnya, dengan beragam optimisme yang ada, maka perekonomian Indonesia akan pulih dan berkelanjutan.
Baca Juga : Typo di UU Ciptaker, Kemensetneg Sanksi Pejabatnya
(Erha Aprili Ramadhoni)