Pilkada saat Pandemi, Bawaslu Ungkap Dugaan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Paslon

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 16:01 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan sejumlah jenis dugaan tindak pidana yang dapat terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya adalah penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dapat dilakukan pasangan calon (paslon).

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri acara Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Rabu (4/11/2020).

Abhan menjelaskan, tindak pidana pemilu atau pilkada yang sering terjadi, yaitu dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan. "Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," kata Abhan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (5/11/2020).

Tindak pidana selanjutnya, kata dia, adalah dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon. Lalu, mencoblos lebih dari satu kali, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.

Abhan menyebutkan, di tengah pandemi seperti ini, pidana soal politik uang atau mahar politik juga masih menjadi sorotan. Belum lagi, kata dia, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya