Kemudian, pelaku mengambil DVR dari kamera pengintai untuk menghilangkan jejak. Kasus ini lalu dilaporkan petugas minimarket ke kepolisian.
Setelah buron hampir empat bulan, lanjut Ali, pelaku akhirnya bisa tertangkap. Tertangkapnya pelaku, karena hasil penyelidikan dan pengembangan dari lokasi kejadian serta saksi-saksi. Termasuk, kuncinya dari kepemilikan sepeda motor uang digunakan pelaku.
Baca Juga : Pria yang Todong Resepsionis Hotel di Tangerang Diduga Stres karena Diceraikan Istri
"Dari surat-surat motor itu, kita berhasil mengantongi identitas pelaku. Bahkan, kepada petugas, pelaku mengakui sudah lima kali merampok minimarket di wilayah Purwakarta dan Bandung," ujarnya.
Pelaku, ditangkap saat sedang bekerja jadi kuli bangunan belum lama ini. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman selama 9 tahun penjara.
Baca Juga : Bermodal Celurit, Dua Perampok Curi Sekarung Handphone Bekas di Tambora
(Erha Aprili Ramadhoni)