Curi Puluhan Motor di Tangerang, Komplotan Pelaku Ditangkap

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 06 November 2020 16:33 WIB
Polsek Teluknaga konferensi pers soal penangkapan komplotan curanmor. (Foto : Okezone/Isty Maulidya)
Share :

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor yang belum dijual ke penadah dan kunci letter T yang digunakan untuk beraksi. Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara.

Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Motor Berkaus Doraemon di Tambora Diringkus Polisi

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun kurungan penjara," tutur Dodi.

Baca Juga : Curi Motor untuk Foya-Foya, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Duren Sawit

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya