JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Bawaslu kabupaten/kota tidak menolak pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercederai dalam pencalonan Pilkada 2020 untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. Hal itu disampaikannya saat membuka Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, pada Sabtu (7/11/2020).
Bagja mengungkapkan hal tersebut menyusul adanya kabar di beberapa daerah kabupaten, terdapat Bawaslu yang menolak calon kepala daerah (cakada) yang ditolak Surat Keputusannya oleh KPU.
"Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (8/11/2020).
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu menilai, dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang cakada dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pusat.
"Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran," ujarnya.