JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menyebut seluruh laporan ke polisi yang menyangkut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, sudah diberhentikan penyelidikannya atau SP3.
“InsyaAllah semua kasus sudah SP3, jadi enggak ada masalah,” kata Slamet kepada Okezone di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Untuk itu, Slamet berharap aparat kepolisian tak mencari-cari kesalahan Habib Rizieq menjelang kepulangannya dari Arab Saudi. Hal itu agar situasi tetap kondusif.
“Polisi jangan cari-cari masalah biar semua kondusif,” ujar Slamet.
Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat pornografi menyeruak. Kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kemudian dihentikan atau SP3.
Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan.
Tak berhenti di sana, deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Ia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana.
Baca juga: FPI Ungkap Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Jelang Pulang ke Indonesia
Pada November 2015, ia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".
Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen.
Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
"Status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Bareskrim Polri, Rabu 4 November 2020.
(Qur'anul Hidayat)