Cegah Korupsi, KPK Turun Tangan Urus Aset Bermasalah di NTB

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 10 November 2020 23:18 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turun tangan mendatangi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah di Gili Trawangan. Rencananya, KPK akan menemui Gubernur NTB, Zulkiflimansyah dan jajaran Pemerintah Provinsi terkait, untuk membahas aset bermasalah tersebut pada bulan ini.

"Betul. Tim akan melakukan monev (monitoring dan evalusi) bulan ini," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).

Dari kegiatan monitoring evaluasi berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB, tercatat ada 7.848 bidang tanah atau sekira 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda masih belum bersertifikat.

Menurut Ipi, KPK tak hanya melakukan pendampingan tata kelola pemerintahan di daerah NTB saja. KPK bahkan menemukan hampir di setiap daerah terdapat aset bermasalah. Salah satunya, aset yang belum disertifikasi, dalam penguasaan pihak ketiga, atau bahkan dalam proses hukum dengan pihak ketiga.

Selain itu, ada juga aset pemekaran yang belum diserahkan. Kemudian, ada pula yang belum diserahterimakannya prasarana, sarana dan ultilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemda, dan lain sebagainya.

KPK mendorong untuk dilakukan penertiban dengan melakukan legalisasi dan penguasaan oleh negara atau daerah. Upaya pemulihan aset-aset tersebut, ditekankan Ipi, dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah.

"Demikian juga terkait pemanfaatan aset, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara," kata Ipi.

Di kesempatan lain, Karo Hukum Setda NTB, H Ruslan Abdul Gani mengatakan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pengelolaan aset di Gili Trawangan, tak kunjung diberikan Pemprov NTB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, upaya memperjelas aset pemprov yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) baru sebatas pemberian somasi. Somasi dilakukan sebanyak dua kali.

Ruslan mengatakan, pemprov sebenarnya sudah membuat rancangan SKK dan tinggal diajukan saja ke Kejati NTB. Namun, mereka masih menunggu draf SKK dari kejaksaan yang nantinya dikombinasikan dengan draft milik pemprov.

"Kita mau rumuskan seperti apa model SKK. Kalau draft dari kejaksaan sudah ada, nanti tinggal kita bahas lagi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya