Ketika Saksi Ungkap Group Korban Tipu-Tipu di Sidang Nurhadi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 11 November 2020 14:25 WIB
Agung Dewanto saat bersaksi di persidangan Nurhadi (foto: Okezone.com/Arie)
Share :

Sebelum dipertemukan dengan Rezky, kata Agung, Devi selaku Notaris sempat membicarakan soal biaya mengurus perkara. Devi pun menjanjikan Nurhadi dan Rezky bisa memenjarakan orang yang menipu Agung.

"Bu Devi tanya, apakah ada biayanya kata Bu Devi, ini bisa bagi hasil. Bapak tandatangan aja penyerahan surat kuasa aja. Setelah itu saya lapor ke Albert. Pak, katanya ada orangnya Pak Nurhadi, terus bisa memenjarakan Iwan Liman dan lain-lain," pungkasnya.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya