RDP dengan DPR, KPU Beberkan Manfaat Sirekap Dalam Pilkada

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 12 November 2020 13:09 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman membeberkan sejumlah manfaat apabila Sistem Informasi Rekapitulasi elektronik (Sirekap), diterapkan dalam Pilkada serentak 2020.

Arief menyatakan, bahwa penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini, dalam pandangan KPU penting sekurang-kurangnya untuk beberapa hal. Pertama, tentunya proses ini akan membantu semua pihak baik publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

"Yang kedua, kami sering menyebutnya Sirekap itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien," kata Arief dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Baca juga:

Rapat di DPR, KPU Ajukan 3 Revisi PKPU Terkait Pilkada 2020

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya