JAKARTA - Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Jakarta telah menahan oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) terkait video viral di media sosial ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'. Penahanan dilakukan Kodam Jaya selama 14 hari.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abudurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Dudung dalam keteramgannya, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Simpatisan Ikuti Komando Habib Rizieq Lantunkan Salawat hingga Nyanyikan Indonesia Raya
Dudung mengimbau kepada seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosialnya. Menurutnya, para prajurit itu terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.