Karena itu, legislator asal DKI Jakarta ini mengusulkan agar jangan diterapkan Sirekap sekarang tapi, disiapkan untuk pilkada atau pemilu yang akan datang. Untuk sekarang, sebaimnya Sirekap sifatnya opsional di beberapa tempat saja.
“Kalau mau diterapkan seperti mau mengganti Situng, untuk ke publik aja. Karena berat, saya khawatir dan MK pun akan hadapi kesulitan,” ujarnya.
Kemudian, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohammad Muraz mengatakan, Sirekap ini berbeda dengan Situng, karena Sirekap dilakukan dengan cara konversi data dari gambar atau foto menjadi data elektronik.
“Pertanyaannya pak Ketua KPU, kira-kira apa yakin akurasi sistem ini untuk membaca foto menjadi data perolehan suara?” tanya Muraz.
Kedua, Muraz juga mempertanyakan soal keamanan Sirekap ini, karena KPU juga beberapa kali terkena serangan hacker. Jadi, apakah KPU ini sudah melakukan uji coba keamanan siber sari Sirekap ini. Karena, pihaknya mendengar bahwa KPU hanya melakukan uji coba sistem saja.
“Masalah public trust sistem IT ini, setiap lembaga negara yang lakukan IT harusnya diaudit dan disertifikasi, apakah sudah ada audit dan sertifikasi untuk sirekap ini. Lalu dari segi payung hukum dan SDM yang dikemukakan teman-teman,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )