JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan pemberian hukuman kepada dua prajurit TNI yang menyatakan dukungannya kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fajar Adrianto menyebut aturan sipil dan militer tidak bisa disamakan.
Lebih lanjut dia menuturkan, TNI sama sekali tidak membatasi para prajuritnya untuk bermedia sosial. Akan tetapi, saat bermedia sosial, terdapat batasan-batasan tertentu yang tentunya harus dipahami.
"TNI punya aturan sendiri, punya hukum sendiri, boleh bermedsos, tapi enggak bisa sembarangan. Tidak masalah main medsos, banyak kok yang selfie. Tapi kan ada hal-hal yang dilarang untuk di-upload, rahasia negara, operasi militer, itu kan enggak boleh di-upload," kata Fajar kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Terkhusus kasus prajurit TNI AU yang merekam aksi bernyanyinya menyambut kedatangan Habib Rizieq, Fajar mengaku Serka BDS merupakan pribadi yang tidak pernah bermasalah sebelumnya. Menurutnya, sama sekali Serka BDS belum pernah mendapatkan teguran atau catatan merah dari kesatuannya.
"Serka BDS normal-normal saja, tidak ada pelanggaran selama ini. Enggak ada pelanggaran berarti prestasi kan," ucapnya.