Sebabkan Kerumunan, Pemprov DKI Sanksi Denda Habib Rizieq

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 15 November 2020 11:47 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat berkunjung ke Petamburan, 15 November 2020. (Foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq lantaran sejumlah acara yang digelarnya menyebabkan kerumunan.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020). Dia memastikan bahwa pihaknya ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi.

BACA JUGA: Kunjungi Petamburan Saat Resepsi Najwa Shihab, Kasatpol PP: Terkait Protokol Kesehatan

"Oh iya, kena (sanksi)," kata Arifin.

Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi denda kepada Habib Rizieq. Pemprov DKI, lanjut dia, akan memberlakukan aturan yang sama kepada semua pihak di Ibu Kota.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Berikan 20 Ribu Masker ke Acara Maulid di Petamburan

"Tidak ada pengecualian," tutur dia.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan," tambahnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya