JAKARTA - Selaku menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas mengatakan pihak keluarga, sudah terima surat tersebut denda Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami memaklumi adanya sanksi itu, meskipun panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar," ujar Hanif Alatas saat ditemui di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Karena itu, Habib Hanif mengaku maklum atas adanya denda tersebut. "Dan kami sudah bayar dari pihak keluarga. Teknisnya, detailnya, saya rasa enggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar," kata dia.
Front Pembela Islam (FPI), sambungnya, sejak awal sudah konsen terkait penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
"Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan Covid, (menyemprot) disinfektan di perumahan-perumahan, pemukiman warga, jadi kami sangat konsen. Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan covid ini dari saudi sejak awal," tuturnya.