"Pelaksanaan istigasah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim, dengan wajib melaksanakan protokol Covid, memakai masker, jaga jarak, dan tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian terkait Reuni 212 di Monas, Jakarta. Pasalnya saat ini pandemi corona belum berlalu.
Baca Juga : Polri Pastikan Tak Berikan Izin Reuni 212
"Kami tidak mengizinkan. Iya tidak mengeluarkan izin keramaian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
(Erha Aprili Ramadhoni)