JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polres Lampung Selatan menggelar operasi kegiatan rutin Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi tersebut pihaknya sudah mengungkap lima perkara dengan total 13 tersangka yang ditangkap.
"Seaport Interdiction ini digelar sejak 27 Oktober 2020 hingga 17 November 2020 sudah ada lima kasus pengungkapan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah, 52,5 kilogram sabu, enam kilogram ganja, 32,840 butir ekstasi.
Baca Juga: Mabes Polri Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Krisno mengungkapkan, penangkapan pertama di Pelabuhan Bakauheni terhadap jaringan pengedar narkoba dari Sumatera Utara-Jawa Timur. Dalam hal ini lima orang tersangka ditangkap, mereka adalah Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi alias Bang Madura, M. Yusuf, dan Abdul Kadir.