JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim siap membayarkan denda kepada para musisi yang akan menggelar konser saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca juga: Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Doni Monardo: Terima Kasih Gubernur Anies)
Aksi Luqman tersebut, menanggapi sanksi yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta karena menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Heboh Kerumunan Massa Habib Rizieq, Wagub DKI: Izin Keramaian Bukan ke Pemprov tapi ke Polisi!)
“Saya siap bantu Rp. 50 juta utk bayar denda jika ada teman2 musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini. Ratusan ribu penonton pasti antusias datang. Kesempatan ini juga berlaku utk ormas yg mau bikin Pengajian Akbar. Colek @iwanfals @agnezmo,” tulis akun @LuqmanBeeNKRI, Rabu (18/11/2020).
Twit Luqman tersebut mendapat 606 balasan dari netizen serta mendapat 2.361 retweet. Tanggapan tersebut mengandung pro dan kontra.
“Pak buat yang natalan dong pak biar mereka bisa kumpul sama temen-temennya,” balas akun @kangnyemil.
Balasan tersebut ditanggapi Luqman hakim dengan memperbolehkan membuat acara natal di Gelora Bung Karno (GBK). Apabila dikenakan sanksi denda oleh Pemprov DKI Jakarta, Luqman Hakim bersedia untuk membayar denda tersebut.
Sementara itu, akun @AanSyuhada, tidak setuju dengan usulan politikus PKB tersebut.
“Bapak anggota DPR, fraksi koalisi pemerintah, pak @mohmahfudmd juga dekat dengan fraksinya bapak, juga punya jalur komunikasi langsung dengan pak @jokowi, harusnya punya solusi jangan malah memanas-manasin suasana dengan ingin ikut membantu buat keramaian yang melanggar protokol kesehatan,” tulisnya.
Meilila Syavira
Sekadar diketahui, Pemprov DKI telah menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11).
Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak, tanpa terkecuali. "Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas dia.
(Fahmi Firdaus )