Sekadar diketahui, Pemprov DKI telah menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11).
Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak, tanpa terkecuali. "Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas dia.
(Fahmi Firdaus )