Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Perubahan Struktur Jadi "Gemuk"

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 20:16 WIB
KPK (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020. Tiga jabatan itu yakni, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; Direkorat Pengawasan Internal; serta Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Penambahan, pengurangan, dan perubahan nomenklatur tersebut terlihat dari Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang bunyinya sebagai berikut :

Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:

1. Biro Keuangan;

2. Biro Sumber Daya Manusia;

3. Biro Hukum;

4. Biro Hubungan Masyarakat; dan

5. Biro Umum.

b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:

1. Direktorat Jejaring Pendidikan;

2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;

3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;

4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;

5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:

1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;

3. Direktorat Monitoring;

4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:

1. Direktorat Penyelidikan;

2. Direktorat Penyidikan;

3. Direktorat Penuntutan;

4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:

1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;

2. Direktorat Manajemen Informasi;

3. Direktorat Pembinaan JaringanKerja Antar Instansi dan Komisi;

4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan

5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

g. Staf Khusus;

h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;

i. Inspektorat;

j. Juru Bicara; dan

k. Sekretariat Pimpinan

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya