DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan Jerinx SID (Superman Is Dead) bersalah dan divonis dengan hukuman 1 tahun, 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Namun apabila Jerinx tidak membayar denda maka bisa digantikan dengan kurungan 1 bulan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp2.000.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan Jerinx SID tetap ditahan dan masa penahahan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
(Baca juga: Polda Jabar Bidik Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq di Markaz Syariah)
Persidangan digelar secara tatap muka atau offline mulai pukul 10.00 Wita di ruang sidang Cakra. Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube PN Denpasar.