Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp10 Juta

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 11:57 WIB
source: Instagram @jrxsid
Share :

Jaksa menyatakan pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa untuk Pembanding)

Salah satu pertimbangan jaksa, unggahan Jerinx telah melukai perasaan dokter di seluruh Tanah Air. Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.

Sekadar diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya