Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Baca Juga : KPK Terima Salinan Dokumen Kasus Djoko Tjandra dari Polri & Kejagung
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap para tersangka tersebut. Saat ini, mereka sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
(Angkasa Yudhistira)