JAKARTA – Polri menyebut persoalan pelanggaran pilkada merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penegasan itu dilontarkan menyusul Front Pembela Islam (FPI) yang mempersoalkan kegiatan Pilkada Solo dan Surabaya yang menimbulkan kerumunan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab tidak bisa disamakan dengan kerumunan acara pilkada. Sebab, khusus untuk pilkada ada pengawasnya tersendiri.
"Jangan samakan kasusnya itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa pentahapan pendaftaran pilkada itu kan urusannya ada pilkada, itu pilkada ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," katanya kepada SINDO media, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Bidik Tersangka, Polisi Periksa CCTV di Sekitar Rumah Habib Rizieq
Awi menegaskan, persoalan pilkada memiliki prosesnya tersendiri. Bawaslu lah yang memiliki wewenang menindak pertama kali pelanggaran dalam tahapan pilkada.