Karena itu, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan.
Baca Juga : Respons Mundurnya Para Relawan Satgas, Doni Monardo: 3 Bulan Saya Tinggal di Kantor
"Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP," tuturnya.
Baca Juga : Pasca Acara Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Gelar Rapid Test di Megamendung
(Erha Aprili Ramadhoni)