Pengacara Sebut Saksi KPK Tak Bisa Buktikan Keterlibatan Nurhadi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Sabtu 21 November 2020 16:28 WIB
Mardir Ismail (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 20 November 2020, disebut tidak dapat membuktikan keterlibatan mantan sekretaris MA Nerhadi seperti yang didakwakan.

"Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi bernama Onggang JN, Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi yang dalam kesaksian mereka di hadapan majelis hakim ternyata sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Lebih lagi, para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap," kata Maqdir Ismail selaku pengacara mantan sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiono, Sabtu (21/11/2020).

Maqdir menambahkan, para saksi mengaku tidak pernah mendengar adanya pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk kepentingan Hiendra Soenjoto sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa KPK.

"Menurut hemat kami, para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan hari ini tidak dapat membuktikan ada peran Pak Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK," kata Maqdir.

Saksi Onggang, lanjutnya, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT menerangkan dalam sidang bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat PK karena kualitas dan profesionalitas, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Pak Nurhadi.

Baca Juga : Giliaran Polisi - Satpol PP Bongkar Baliho Habib Rizieq di Palembang

Baca Juga : Nurhadi Pastikan Tidak Ada Kaitan dengan Label Pengacara 'Top' Adik Iparnya

Bahkan, saksi Onggan baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.

Seluruh perkara baik gugatan pertama (PMH) yang berkaitan dengan Hiendra Soenjoto, yakni dalam perkara PK pada tahun 2014-2015 yang diduga ada keterlibatan Pak Nurhadi itu senyatanya kalah. Demikian juga mengenai gugatan kedua (wanprestasi), juga kalah dari mulai tingkat pertama hingga kasasi yang diputus pada tahun 2017," jelas Maqdir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya