Baca Juga: Ma'ruf Amin Bersedia Bertemu Habib Rizieq, Fadli Zon: Wapres Redakan Kegaduhan
Sekalipun usulan itu pun disampaikan pihak intelijen negara ataupun kepolisian sekalipun tidak sesuai.
"Intelijen dan kepolisian tidak memiliki kapasitas. Berbeda, bila wacana itu disampaikan (Kemendagri atau Kemenkumham) sudah sesuai," terangnya.
Justru sebaliknya, dengan adannya pernyataan yang disampaikan Pangdam Jaya untuk membubarkan FPI, menjadi catatan tersendiri bagi Panglima TNI untuk mengevaluasi bawahannya. Karena bertindak tidak sesuai dengan Undang-Undang nomer 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat (1).
"Kalau diwacanakan oleh Pangdam Jaya, ini tidak perlu terjadi, dan menjadi wacan buat panglima TNI," pungkasnya.
(Amril Amarullah (Okezone))