Baliho Habib Rizieq Dicopot, Begini Seharusnya Aturan Pemasangannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 22 November 2020 10:57 WIB
Foto: Okezone.
Share :

BACA JUGA: FPI Tak Peduli Status Ormas Tidak Terdaftar di Kemendagri

"Pemasangan baliho merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga pemasang wajib membayar pajak yang telah ditentukan pemda setempat," imbuhnya.

Ditekankan Nirwono, seluruh baliho yang akan dipasang dengan menggunakan ruang publik, wajib membayar pajak. Adapun, tarif pajak pemasangan baliho di setiap daerah berbeda-beda.

"Semua baliho harus bayar pajak karena menggunakan ruang publik, dengan biaya setiap daerah berbeda (Jakarta lebih mahal dengan Bekasi misalnya) dan lokasi penempatannya (semakin strategis ke pusat kota semakin mahal)," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya