Bertambah 7 Posisi Jabatan, Ini Struktur Baru KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 23 November 2020 05:59 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.

Sedangkan, terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.

Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020.

"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme," jelas Firly.

"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya