JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan alias eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte beserta tim kuasa hukumnya. Menurut hakim, dakwaan yang disusun tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk Napoleon Bonaparte, sah secara hukum.
"Mengadili, satu, keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonarparte tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
Baca juga:
Ketika Djoko Tjandra Menangis saat Jadi Saksi di Sidang Pinangki
Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra
Kubu Irjen Napoleon Klaim Barbuk 20.000 Dolar AS Milik Istri Brigjen Prasetijo
"Dua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/ft.1/10/2020 tanggal 23 oktober 2020 sebagai dasat pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," imbuhnya.
Dengan adanya putusan sela tersebut, Hakim Damis menyatakan bahwa persidangan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte akandilanjutkan hingga selesai.
"Demikian putusannya, pemeriksaan perkara akan kita lanjutkan. Namun demikian, UU tetap memberikan hak untuk menanggpi dan silahlan berkonsultasi terhadap kuasa hukumnya," ucap Hakim Damis.