BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memberikan sanksi teguran kepada Bupati Bogor, Ade Yasin. Sanksi tersebut terkait dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di Megamendung, Kabupaten Bandung.
Sanksi tersebut telah sesuai dengan SOP sanksi di Jabar. Pertama adalah sanksi tegura, kedua sanksi administrasi dan ketiga sanksi denda.
Menurut Ridwan Kamil, sanksi diberikan dari yang terendah hingga terberat. Dia meyakini Pemkab Bogor akan mengevaluasi dan tidak akan melakukan pelanggaran berat.
Hanya saja, Ridwan Kamil tak bisa memberikan sanksi terhadap panitia acara Habib Rizieq di Megamendung. Pasalnya, hal itu bukan kewenangan dari provinsi.