MANADO –Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap 5 kasus dalam waktu 11 hari, mulai 7-18 November 2020. Ada 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan para awak media mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan 6 laporan Polisi.
(Baca juga: Sambangi Kodam Jaya, Sejumlah Artis Apresiasi Kinerja TNI-Polri)
“Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11/2020) sore, di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda, Selasa (24/11/2020).
Sehari kemudian, Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.