(Baca juga: Anies ke Kapolda Metro: Selamat Bertugas Pak, Kita Akan Saling Dukung)
Dalam pemeriksaan, Mukadi mengaku sudah lima kali menjambret di sejumlah kawasan di Kota Surabaya. “Seluruh hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” aku Mukadi, Selasa (24/11/2020).
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiantana mengatakan, selain sepeda motor yang digunakan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua buah telepon genggam. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukolilo Surabaya,” terangnya. Atas aksinya, tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))