JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo mengatakan, penyusunan Perpres Ojol telah mencapai kesepahaman setelah pemerintah menggelar sejumlah rapat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang turut berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian aturan tersebut.
"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol," ujarnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden," ujarnya.