Pandemi Covid-19, Calon Kepala Daerah Disarankan Kedepankan Program Stimulus Ekonomi

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 25 November 2020 11:08 WIB
Pilkada serentak 2020 (foto: Sindo Koran)
Share :

Lalu, lanjut Mustanwir, peringan pajak turut diberikan kepada perusahaan berorientasi ekspor untuk menyokong peningkatan devisa.

"Penduduk untuk PBB rumah yang ditinggali dan pajak kendaraan bermotor dan tayasan pendidikan, agar proses pendidikan tetap berlangsung," tegas Mustanwir.

Sedang untuk point yang kedua, kata Mustanwir, sektor usaha yang tidak perlu menerima peringanan pajak adalah perusahaan yang tidak mengalami slowdown.

"Yang berarti selama pandemi, misalnya perusahaan farmasi dan logistik (kurir)," tutur dia.

Ia menambahkan, untuk point ketiga keringanan pajak hanya diberlakukan dan bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa pandemi corona atau covid-19. "Sampai kondisi pulih kembali," tandas dia.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya