Sudah Jadi Tersangka, Stafsus Edhy Prabowo Masih Buron

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 11:58 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo saat ditangkap KPK (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo masih buron.

Dua tersangka buron itu antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM), dan pihak swasta atas nama Amiril Mukminin (AM).

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan, dan KPK menghimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 25 November 2020 malam.

Baca juga:

Sebelum Dijebloskan ke Penjara Edhy Prabowo di Tes Covid-19, Ini Hasilnya   

Edhy Prabowo Ditangkap, Fadli Zon: Semoga KPK Temukan Harun Masiku

Gantikan Posisi Edhy Prabowo, Netizen Sindir Luhut

Total tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara rasuah ini sebanyak tujuh orang. Dua orang, APM dan AM masih buron dan lima lainnya sudah meringkuk di jeruji besi. Kelimanya antara lain Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF).

Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.

 

Nawawi menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.

Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya